Rabu 12 Mar 2025 16:11 WIB

Penerimaan Negara pada Januari 2025 Turun, Cortex Dinilai Jadi Biang Keladi 

Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2025 sebesar Rp 88,89 triliun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengkritisi kondisi penurunan penerimaan negara pada Januari 2025, yang mengindikasikan terjadinya defisit anggaran yang kian melebar. Ia menilai hal itu terjadi karena permasalahan Cortex. 

Diketahui, data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak pada Januari 2025 sebesar Rp 88,89 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan 41,86 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama di 2024 sebesar Rp 152,89 triliun. 

Baca Juga

“Harus diakui bahwa salah satu biang keladi anjloknya penerimaan pajak adalah permasalahan implementasi Coretax, sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan per 1 Januari 2025,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025). 

Achmad menyebut, ironisnya, program yang digadang-gadang akan meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak justru menjadi batu sandungan besar bagi pemerintah. Sedangkan dalam implementasi Cortex, terjadi banyak kendala yang dialami oleh wajib pajak (WP). 

“Banyak wajib pajak mengeluh tidak dapat menyetor, melapor, atau mengakses layanan pajak dasar akibat eror Coretax,” ujar dia. 

Menurutnya, pemerintah hingga kini masih minim dalam menanggapi persoalan utama tersebut. Padahal, Coretax terbukti mengganggu proses administrasi perpajakan, membuat penerimaan yang seharusnya dibukukan pada Januari tertunda atau bahkan gagal masuk ke kas negara. 

“Ini bukan sekedar masalah teknis, melainkan persoalan mendasar yang mengancam kelangsungan fiskal negara,” tegasnya. 

Achmad menyebut, ketika sistem perpajakan gagal berfungsi optimal, basis penerimaan negara akan lumpuh, dan pemerintah tidak memiliki ruang fiskal untuk menjalankan program-program prioritas. 

“Dalam konteks Indonesia, di mana belanja sosial seperti bansos, subsidi energi, hingga program populis seperti makan siang gratis sangat bergantung pada penerimaan pajak, maka kegagalan Coretax dapat berdampak luas pada stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” tuturnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement