Kamis 13 Mar 2025 08:01 WIB

Polda NTT Minta Maaf, Tapi Belum Tetapkan AKBP Fajar Tersangka Kasus Asusila

Polda NTT berjanji melanjutkan kasus AKBP Fajar sampai dengan pemidanaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan permintaan maaf atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Namun, kepolisian belum menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.

“Kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, kami memahami kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujar Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Henry Novika Chandra melalui konfrensi pers yang dikutip Republika dari kanal resmi Polda NTT, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga

Kombes Henry memastikan Polda NTT akan melanjutkan kasus tersebut sampai dengan pemidanaan. “Dan kami berjanji akan melaksanakan penegakan hukum, dan aturan yang berlaku,” ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi menerangkan, kasus kejahatan seksual yang mengungkap peran AKBP Fajar sebagai pelaku saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Namun dia mengakui tim penyidikannya belum menetapkan tersangka.

“Jadi perkara ini sudah pada tahap penyidikan. Namun (AKBP Fajar) belum ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Patar.

Saat ini, kata dia AKBP Fajar dalam penempatan khusus di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Propam. Kombes Patar menerangkan, dari penyelidikan dan penyidikan yang berjalan saat ini, timnya menemukan sejumlah fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Menurut dia, terungkap perbuatan asusila perwira Polri itu terjadinya pada 11 Juni 2024 lalu. “Hasil penyelidikan-penyidikan benar bahwa peristiwa itu terjadi di salah-satu hotel di Kota Kupang. Bahwa pelaku memesan kamar dengan identitias yang tidak terbantahkan lagi, yaitu berupa fotocopy SIM (Surat Izin Mengemudi) atas nama FWLS,” ujar Patar.

Tim Direskrimum melakukan pengecekan melalui database kedinasan di Polda NTT. “Dan kami pastikan lagi data SDM kita (Polda NTT) sudah benar pelakunya itu adalah anggota Polri aktif dari jajaran Polda NTT,” kata Kombes Patar.

Tujuh orang saksi dari pihak hotel, pun turut diperiksa memastikan AKBP Fajar melakukan check in di salah-satu hotel tersebut. Dan pemeriksaan awal terhadap AKBP Fajar, mengakui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Dan yang bersangkutan (AKBP Fajar) melalui hasil interogasi pada tanggal 19 Februari secara terbuka, dan secara lancar tidak ada hambatan dalam memberikan keterangan mengakui semuanya perbuatan tersebut,” ujar Patar.

Menurut dia, perbuatan yang diakui oleh AKBP Fajar tersebut sesuai dengan pelaporan awal dari Mabes Polri perihal adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Kupang. Dan dari pelaporan tersebut, terungkap adanya publikasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar pada portal pornografi di Australia.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar pada 20 Februari 2025 lalu. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur usia 14, 12, dan 3 tahun.

Dugaan aksi gila yang dilakukan perwira kepolisian itu, semakin bikin miris hati karena terungkap perbuatan-perbuatan asusilanya terhadap anak-anak tersebut direkam. Dan video rekaman perbuatan bejatnya itu diunggah ke situs porno luar negeri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement