REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (Panja RUU TNI) membahas tiga klaster utama dalam rapat Panja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di sebuah hotel berlokasi di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Tiga klaster dimaksud, yakni kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit.
"Tiga itu saja, tidak ada yang lain," ujar Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto saat ditemui di sela rapat. Utut menuturkan seluruh klaster dalam RUU TNI tersebut dibahas satu per satu, pasal demi pasal secara saksama.
Baca: Kontroversi Promosi Letkol Teddy dan Utak-atik Legalitas Seskab
Namun, ia belum bisa mengatakan, seberapa jauh pembahasan sudah berlangsung.mSalah satu hal yang masih dibahas lebih dalam adalah mengenai operasi militer selain perang (OPMS) yang rencananya ditambah menjadi 17 macam
"Satu per satu ini kami teliti. Yang saya pastikan kalau orang seperti saya, saya bertanggung jawab soal ini," ucap politikus PDIP tersebut.
Baca: Kolonel Djefri Marsono Hanok Berpulang, Pangdam Hingga Menteri Berduka
Mengenai target pengesahan RUU TNI, Utut menegaskan, dewan tidak memiliki target tersendiri. Pihaknya dalam posisi menunggu kesiapan dari pemerintah, terutama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum Suparman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Menurut Utut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sempat berharap RUU TNI bisa disahkan pada masa sidang kali ini atau sebelum Lebaran 2025. "Kalau memang pemerintah siap, ya kami siap, kita rapat kerja. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Baca: Ruslan Buton Usul Pangkat Seskab Teddy Dinaikkan Jadi Mayjen, Bukan Letkol