REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin mengaku telah menyimak penolakan-penolakan soal rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Dia mengatakan, jika masih memungkinkan, peternakan babi tersebut akan dipindah ke tempat lain.
Taj Yasin mengungkapkan, Pemprov Jateng telah mengikuti pandangan serta saran yang disuarakan berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia dan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), perihal rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara.
"Yang kami baca, penolakan-penolakan itu sudah mulai muncul ya," ujarnya kepada awak media seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Provinsi Jateng, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan, persoalan pendirian peternakan babi akan diserahkan ke Pemkab Jepara selaku pemegang kewenangan. "Sebenarnya ini (pendirian peternakan babi) investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan. Tapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut," ucap Taj Yasin.
"Kalau saran kami, nanti bisa dibicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain, kalau memang masih memungkinkan, toh bisa tetap berjalan," tambah Taj Tasin.
MUI Provinsi Jateng telah menerbitkan fatwa haram atas usaha peternakan babi di Jateng. Fatwa tersebut merupakan respons atas rencana pembukaan peternakan babi oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di Kabupaten Jepara.
View this post on InstagramBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Ahad , 05 Oct 2025, 21:25 WIB![]()
Ditanya Bagaimana Jika Pejuang Palestina Tetap Tolak Lucuti Senjata, Ini Jawaban Trump
Ahad , 05 Oct 2025, 21:09 WIBKhawatirkan Program Donasi Rp1.000 per Hari Dedi Mulyadi, TII: Rakyat Sudah Bayar Pajak
Ahad , 05 Oct 2025, 20:39 WIBTransfer ke Daerah Berkurang, Dedi Mulyadi Tempatkan ASN Jadi Tenaga Tata Usaha SMA/SMK
Ahad , 05 Oct 2025, 20:32 WIBDari Pengalaman ke Prestasi, Mahasiswa Cyber University Raih Penghargaan Internasional
Ahad , 05 Oct 2025, 20:28 WIBKDM Umumkan Pos Layanan Pengaduan Warga di Gedung Sate, Aduan Soal Ini tak akan Diterima
Advertisement