REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. "Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, disambut sorak sorai buruh.
Presiden Prabowo juga menyoroti fenomena demonstrasi di Tanah Air yang mendukung perilaku koruptor, sesuatu yang menurutnya tidak masuk akal. "Saya heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor. Itu saya heran," katanya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga memperingatkan agar para buruh tidak ikut terlibat dalam aksi semacam itu. "Nanti kamu dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas kalian," ujar Presiden kepada kaum buruh.
RUU Perampasan Aset, juga dikenal sebagai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), adalah undang-undang yang mengatur perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU yang sudah dibahas 2023 dan masih dalam proses legislasi ini memungkinkan negara untuk mengambil alih kepemilikan aset tersebut tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidana dipidana.
View this post on Instagram