Ahad 04 May 2025 14:37 WIB

MUI Dukung Lima Tuntutan Menlu RI Terhadap Israel di ICJ

Indonesia mendesak Israel memenuhi kewajibannya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di sela sesi ke-79 Majelis Umum PBB, Jumat, 27 September 2024. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu.
Foto: AP Photo/Pamela Smith
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di sela sesi ke-79 Majelis Umum PBB, Jumat, 27 September 2024. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Profesor Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan bahwa lima tuntutan yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI adalah menyangkut kemanusiaan yang memang sudah menjadi keprihatinan global saat ini. 

"Karena itu, hemat saya, perlu langkah lebih lanjut dan konkrit dengan apa yang mungkin bisa saya sebut sebagai intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) yang dilakukan bersama-sama terutama oleh negara-negara dan bangsa sedunia pembela Palestina," kata Sudarnoto kepada Republika, Ahad (4/5/2025)

Baca Juga

Ia mengungkapkan, namun supaya ada jaminan kelancaran program kemanusiaan ini dan jaminan tidak adanya gangguan tentara Israel, sehingga hak-hak dasar warga Gaza, Palestina bisa terpenuhi dengan baik. Maka patut dipertimbangakan bahwa Humanitarian Intervention ini perlu dibarengi dengan Military Intervention. Dua pendekatan yang sebetulnya pernah dilakukan oleh Amerika Serikat (AS), maka dua pendekatan itu bisa dilakukan dalam kasus Gaza.   

Sebelumnya, Menlu RI Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ ICJ), Den Haag, Belanda pada 30 April 2025 menegaskan posisi Indonesia mendesak Israel memenuhi kewajibannya. Setidaknya untuk, pertama, memastikan penyediaan kebutuhan dasar. Kedua, menerima dan memfasilitasi program bantuan kemanusiaan. Ketiga, menjaga dan melindungi layanan medis dan para petugas kemanusiaan. Keempat, tidak melakukan bentuk hukuman kolektif apapun. Kelima, tidak melakukan pemindahan paksa dan deportasi terhadap penduduk sipil.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement