DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Jika ada seorang ibu wafat meninggalkan anak perempuan, berapakah hak waris anak perempuan tersebut? Dan dalam kondisi apa saja? Mohon penjelasan Ustaz.-- Afiah, Depok Wa’alaikumussalam wr. wb. Salah satu referensi terkait adalah buku al-Wasith fi ‘Ilmi al-Mawarits karya...
Berita Terkait
Berita Lainnya