REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh mukimin atau Warga Negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam promosi tawaran berhaji tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Langkah ini diambil menyusul adanya potensi pelanggaran dan risiko besar yang dapat dihadapi oleh para promotor maupun calon jamaah haji ilegal.
"KJRI mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh -izin-," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Imbauan ini ditujukan sehubungan dengan ditangkapnya seorang mukimin oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena mempromosikan penyelenggaraan haji palsu. Laporan dari Saudi Gazette, aparat keamanan di Makkah menangkap seorang warga negara Indonesia karena terlibat dalam penipuan terkait kampanye haji palsu.
Ia kedapatan mengunggah iklan kampanye haji yang menipu di media sosial, dengan menawarkan layanan perumahan dan transportasi palsu bagi jamaah di tempat-tempat suci. Warga negara Indonesia tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Yusron menjelaskan, WNI berinisial KMR ini ditangkap di kediamannya di Makkah pada 25 April 2025. "Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal -tanpa tasreh- dan terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jamaah," kata Yusron.
Menurut Yusron, pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. Ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.
"Saudara KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada tanggal 29 April dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," kata dia.
"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," kata Yusron. Ia mengingatkan denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.