Rabu 07 May 2025 19:12 WIB

Ahmad Dhani Dinyatakan Langgar Kode Etik dalam Dua Kasus Ini, Apa Saja?

Ahmad Dhani mendapat teguran lisan dan diwajibkan minta maaf kepada pengadu.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani karena terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR dalam kasus dugaan penghinaan marga Pono.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani karena terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR dalam kasus dugaan penghinaan marga Pono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Pelanggaran kode etik ini bermula dari pernyataan yang dilontarkannya dalam dua kasus berbeda.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan amar putusan di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga

MKD DPR RI, kata dia, memberikan sanksi kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan atas pernyataannya dan mewajibkan pula untuk meminta maaf kepada pengadu. “Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujarnya.

Adapun kasus pertama ialah terkait pernyataan Ahmad Dhani saat Rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Rabu (5/3/2025), yang diduga mengandung muatan seksis dan rasis. Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani merasa pernyataannya agar naturalisasi diperluas dengan menikahkan pemain bola berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda dengan perempuan Indonesia tidak menyinggung norma agama maupun Pancasila.

"Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan, dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya," kata Dhani.

Sementara kasus kedua terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Dhani atas pernyataannya memplesetkan marga Pono menjadi porno yang dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. Dalam pembelaannya, Ahmad Dhani mengaku pernyataan dalam kasus di atas tersebut tak bermaksud untuk menghina marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sebab dirinya hanya terselip lidah sehingga salah ucap.

"Itu murni 100 persen slip of the tounge, jadi yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia, dan itu demi Allah 100 persen itu pure slip of the tounge,"ujar musisi Dewa 19 itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement