REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian. Langkah ini diambil guna melindungi keberlanjutan lahan pertanian pangan di wilayah tersebut.
“Kami akan meningkatkan pengawasan untuk menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Trasodiharto, di Penajam, Selasa (13/5).
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian sudah terjadi di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Penajam, tercatat 310 hektare lahan sawah telah beralih fungsi, di Kecamatan Waru sekitar 238 hektare, dan di Kecamatan Babulu mencapai 400 hektare.
“Lahan pertanian tanaman pangan itu hilang karena dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Andi.
Penyusunan raperda ini, lanjutnya, bertujuan memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan yang sebelumnya telah ditetapkan, seperti di Kecamatan Babulu. Di kawasan tersebut, petani tidak diperkenankan mengalihfungsikan lahan ke sawit, karet, maupun permukiman.
Raperda ini akan disusun dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016, serta perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Rancangan peraturan daerah ini akan segera kami koordinasikan dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Andi Trasodiharto.