Kamis 15 May 2025 18:39 WIB

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp 69 Triliun soal Ijazah Jokowi di PN Sleman

UGM menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dosen pembimbing skripsi di Fakultas Kehutanan UGM, Ir Kasmudjo (75 tahun)..
Foto: Republika.co.id
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dosen pembimbing skripsi di Fakultas Kehutanan UGM, Ir Kasmudjo (75 tahun)..

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan tersebut terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (15/5/2025), menegaskan bahwa UGM menghormati langkah hukum tersebut. "Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri.

Baca Juga

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka. Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat. Termasuk, kata dia, kejelasan legal standing atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia.

UGM, lanjut dia, saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. "UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka. Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," ujar Veri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement