REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus pengamanan laman judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sejumlah fakta baru di persidangan. Diantaranya soal kaitan mantan menkominfo dalam skandal yang terjadi sejak 2023 tersebut.
Dalam surat dakwaan NO REG PERKARA : PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 itu disebutkan ada pengaturan jatah untuk Budi Arie Setiadi sebagai menkominfo saat itu sebesar 50 persen dari total uang yang dikumpulkan dari agen-agen judol yang tak ingin laman permainan haramnya dibredel oleh Kemenkominfo. Kasus pengamanan situs judol ini, penyidikan oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka. Para tersangka itu dari kalangan pegawai Kemenkominfo, juga agen-agen judol. Empat di antaranya sudah disidangkan sebagai terdakwa, Rabu (14/5/2025) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di antara yang disidang adalah terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dakwaan JPU terhadap empat terdakwa yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (16/5/2025) mengungkapkan kronologis pengamanan ribuan situs judol. Terungkap uang pengamanan yang disetorkan agen ribuan situ judol kepada pegawai di Kemenkominfo serta adanya peran Budi Arie.
Budi Arie sebelumnya telah diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (19/12/2024). Budi mengaku diperiksa sebagai saksi terkait perannya saat menjabat sebagai menkominfo. Ia dalam sejumlah kesempatan menyangkal berperan melindungi situs judol. "Enggak, enggak ada (melindungi). Pokoknya kita menghormati (penegakan hukum). Bagus itu. Saya dukung," ujar dia November 2024 lalu.
Kronologi
Disebutkan dalam dakwaan, berawal pada Januari 2023. Ketika itu, Alwin Jabarti Kiemas berkenalan dengan seorang bernama Jonathan yang hingga kini buron. Keduanya bertemu di sebuah klub malam. Alwin Jabarti memperkenalkan diri sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Djelas Tandatangan Bersama. Sedangkan Jonathan mengaku sebagai pengelola judol. Dalam perkenalan itu Alwin Jabarti juga mengaku kepada Jonathan, pekerjaannya banyak berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
“Selanjutnya Jonathan meminta kepada terdakwa Alwin Jabarti Kiemas untuk mencarikan orang yang bekerja di Kemenkominfo yang dapat diajak berkoordinasi terkait dengan penjagaan website perjudian online. Dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyanggupi permintaan tersebut,” begitu dakwaan yang dikirimkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Jonathan menawari Alwi Jabarti senilai Rp 1,5 juta untuk pengamanan satu situs judol.
Dari situ, Alwin Jabarti berkomunikasi dengan Emil, mitranya di Kemenkominfo. Alwin Jabarti meminta Emil agar dikenalkan dengan internal Kemenkominfo yang dapat berkordinasi mengenai penjagaan laman judol. “Pada Maret 2023, Emil memperkenalkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dengan saksi Fakhri Dzulfiqar,” begitu isi dakwaan. Emil mengajak Alwin Jabarti menemui Fakhri Dzulfikar di RM Sate Senayan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). “Dalam pertemuan tersebut terdakwa Alwin Jabarti Kiemas meminta kepada Fakhri Dzulfiqar untuk menjaga tiga website perjudian online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo selama satu bulan dengan tarif sebesar Rp 1 juta per website,” kata dakwaan.
Fakhri Dzulfiqar menyanggupi permintaan. Alwin Jabarti dapat untung Rp 500 ribu dari kesepakatan pengamanan laman judol tersebut. Kerja sama pengamanan itu berlanjut. Pada April 2023 Alwin Jabarti kembali bertemu Fakhri Dzulfiqar di Restoran Okuzon di Jakarta Selatan (Jaksel). Lalu Alwin Jabarti menyerahkan 21 daftar laman judol milik Jonathan kepada Fakhri Dzulfiqar agar tak dilakukan blokir. Bayarannya Rp 21 juta.
Pengamanan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Jumlah situs-situs judol yang diminta pengamanan semakin banyak. Dan upah pengamanan juga semakin naik. Pada Mei 2023 pengamanan 60 laman judol senilai Rp 60 juta. Pada Juni 2023 Jonathan mengirim 100 daftar laman judol kepada Alwin Jabarti yang selanjutnya dilakukan pengamanan oleh Fakhri Dzulfiqar. Tetapi pada periode itu, Fakhri Dzulfikar meminta penambahan dua personel. Dan meminta tarif pengamanan menjadi Rp 2 juta setiap lamannya.

Alwin Jabarti menyampaikan kepada Jonathan soal kenaikan tarif antiblokir itu. “Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan permintaan tersebut kepada Jonathan serta perubahan tarif penjagaan website menjadi Rp 2,5 juta per website. Dan Jonathan menyetujui permintaan tersebut,” kata dakwaan. Dari tarif baru tersebut dikatakan dalam dakwaan, Alwin Jabarti tetap dapat persekot Rp 500 ribu dari setiap website judol yang diamankan Fakhri Dzulfikar dari pemblokiran.
Pada Juli 2023 di Restoran Okuzono, Jaksel, Fakhri Dzulfikar memperkenalkan Alwin Jabarti dengan Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. “Masing-masing adalah pegawai pada Kemenkominfo,” kata dakwaan. Di pertemuan itu, Alwin Jabarti memberikan tiga Hp Iphone-12 dan nomor kontak luar negeri kepada masing-masing demi memudahkan komunikasi dan keperluan pengamanan laman judol. Dalam pertemuan itu, pun sepakat pembentukan grup percakapan melalui aplikasi Signal.
Periode Juli, Agustus, September 2023, Alwin Jabarti dalam rentang tanggal 5 sampai 10 setiap bulannya, mengirimkan 500 daftar laman judol yang harus diamankan dari pemblokiran Kemenkominfo. Dari total penyerahan tersebut, Alwin Jabarti juga menggelontorkan uang pengamanan Rp 1 miliar kepada Fakhri Dzulfiqar untuk dibagi dengan Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing. “Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 juta,” kata dakwaan. Oktober 2023, Fakhri Dzulfiqar mengajak Alwin Jabarti kenalan dengan Denden Imadudin Soleh.
Denden dikatakan dalam dakwaan adalah Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kemenkominfo. Dari perkenalan itu Denden menyampaikan kepada Alwin Jabarti bahwa tarif pengamanan situs-situs judol naik jadi Rp 4 juta per laman. “Dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyetujui hal tersebut. Dan praktik penjagaan website judi online tersebut terus berlangsung sampai Desember 2023,” begitu kata dakwaan.
Munculnya peran Budi Arie...