Rabu 21 May 2025 14:28 WIB

Kejagung Khawatir Bos Sritex Melarikan Diri

Kejadung dalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
President PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Setiawan Lukminto.
Foto: Republika/Yasin Habibi
President PT Sri Rejeki Isman Tbk. Iwan Setiawan Lukminto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status hukum bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (IS) yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) masih menunggu gelar perkara tim penyidik. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, IS hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Nanti kita lihat sikap penyidik. Karena yang bersangkutan (IS) masih dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Tim penyidik, kata Harli, masih memiliki waktu untuk menentukan hasil pemeriksaan sebagai dasar penentuan status hukum terhadap IS. “Kita masih menunggu penyidik. Dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif,” ujar Harli.

Baca Juga

Harli menerangkan, selama ini status IS memang sebagai saksi yang diminta datang ke tim penyidik untuk pemeriksaan dan permintaan keterangan. Proses hukum tersebut terkait dengan pengusutan yang dilakukan Jampidsus atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas perkreditan kepada PT Sritex oleh sejumlah perbankan milik pemerintah. Penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung di Jampidsus sejak akhir-akhir 2024 lalu. 

Upaya untuk bisa memeriksa IS, selalu terkendala dengan berbagai alasan. Akan tetapi penyidikan di Jampidsus tetap melakukan pengawasan, dan deteksi terhadap keberadaan IS. Dan diketahui kata Harli pada Selasa (20/5/2025), tim penyidik menemukan kejanggalan atas keberadaan IS yang sedang dalam pemantauan. “Sesungguhnya penyidik Jampidsus dalam kurun waktu tertentu sudah melakukan pengamatan terhadap yang bersangkutan, dan melakukan deteksi alat komunikasi. Dan terindikasi tadi malam, alat komunikasi yang bersangkutan terdeteksi ada di beberapa tempat,” kata Harli.

Melarikan diri

Karena dikhawatirkan lepas dari pemantauan, dan melarikan diri, penyidik akhirnya menangkap IS di Solo, Jawa Tengah (Jateng). “Oleh karenanya tim melakukan deteksi terhadap keberadaan yang bersangkutan, dan tadi malam berhasil diamankan di alamatnya di Solo. Dan dibawa tiba oleh penyidik ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Jadi, tim penyidik tentu harus melakukan antisipasi karena ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri,” ujar Harli. 

Pekan lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan timnya memang sedang mengusut dugaan korupsi terkait dengan PT Sritex. Dia menjelaskan fokus penyidikan yang dilakukan timnya terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit sejumlah perusahaan perbankan milik pemerintah kepada PT Sritex. PT Sritex adalah perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jateng. 

Perusahaan tersebut merupakan korporasi tekstil terbesar di Indonesia. Pada 21 Oktober 2024 melalui putusan pengadilan niaga, perusahaan yang beroperasi sejak 1966 tersebut dinyatakan bangkrut atau pailit. Kondisi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap sedikitnya 11 ribu pekerja. Pada 1 Maret 2025 perusahaan yang sudah 59 tahun beroperasi tersebut, sayonara tutup permanen.

Sebelum mengumumkan penghentian operasional, tim kurator dari PT Sritex pada Januari 2025 sempat mengumumkan catatan utang-piutang setotal Rp 29,8 triliun. Jumlah tersebut dari sebanyak 1.654 kreditur. Namun dikatakan PT Sritex memiliki utang setotal Rp 4,2 triliun. Catatan utang tersebut, Rp 2,9 triliun di antaranya kepada Bank BNI; Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten senilai Rp 611 miliar; Rp 185 utang kepada Bank DKI; dan Rp 502 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement