Rabu 21 May 2025 22:29 WIB

Bos Sritex dan Dua Petinggi Bank Daerah Dijadikan Tersangka Korupsi

Penyidik menemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Dirut PT Sritex 2005-2021 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) ditangkap Kejaksaan Agung  sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah, Rabu (21/5/2025)..
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Dirut PT Sritex 2005-2021 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) ditangkap Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah, Rabu (21/5/2025)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah bank pemerintah kepada PT Sritex. Pada Rabu (21/5/2025), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama.

Dua tersangka lainnya adalah Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, penetapan ketiga tersangka itu setelah tim penyidik memeriksa sembilan orang saksi pada Rabu (21/5/2025). Dari gelar perkara hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, kemudian ZM, dan ISL, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” begitu kata Qohar di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.

ISL, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (20/5/2025) sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan. Penyidik menciduknya di Solo, Jawa Tengah (Jateng) karena ditengarai bakal melarikan diri.

Qohar melanjutkan, dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. Qohar menegaskan korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement