Rabu 21 May 2025 17:57 WIB

KPK Sita Tiga Mobil Usai Geledah Kantor Kemenaker, 8 Tersangka Sudah Ditetapkan

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan RPTKA.

Petugas KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi tenaga kerja asing (TKA).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas KPK berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi tenaga kerja asing (TKA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil usai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5/2025). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga

Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut. Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, ada oknum pejabat Kemenaker yang diduga secara paksa meminta sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan berkerja di Indonesia. KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni dari pihak penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya. "Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement