Sabtu 23 Aug 2025 14:21 WIB

Soal Kasus Noel Ebenezer, ICW Singgung Awetnya Praktik Korupsi di Kemenaker

KPK kini juga tengah menangani kasus dugaan pemerasan RPTKA di Kemenaker.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan rompi tahanan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumanan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan rompi tahanan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumanan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). ICW menyinggung kasus korupsi di sana tetap tak berhenti pascapengungkapan oleh KPK.

Kasus korupsi terbaru di Kemenaker ialah pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Padahal di saat bersamaan KPK juga tengah menangani kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Baca Juga

"Dugaan korupsi K3 mengindikasikan bahwa para terduga pelaku tidak menjadikan penindakan KPK sebagai alarm untuk menghentikan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, kritik keras patut dilemparkan kepada Kemenaker," kata Peneliti ICW Egi Primayogha pada Sabtu (23/8/2025).

Tidak hanya korupsi RPTKA, pada 2024 Kemenaker turut tersandung korupsi sistem proteksi pekerja migran dengan kerugian negara Rp 17,6 miliar. Dalam kasus tersebut, pejabat eselon 1, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya, penindakan yang dilakukan penegak hukum tidak membuat institusi ini berbenah dan memperkuat upaya pencegahan korupsi," ucap Egi.

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK tak ragu membongkar praktek korupsi yang berlangsung awet di Kemenaker hingga ke akarnya. ICW mendesak pengungkapan ini wajib disertai penerapan elemen pemberatan seperti pasal pencucian uang supaya jadi efek jera.

"OTT yang KPK lakukan perlu disertai upaya membongkar tuntas jaringan korupsi di Kemenaker dan tidak ragu untuk menerapkan pasal pencucian uang," ucap Egi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement