Senin 09 Jun 2025 21:18 WIB

Kejagung Cegah Dirut PT Sritex Keluar Negeri Selama Enam Bulan

Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB menjadi kreditur Sritex senilai Rp 1,1 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memproses status saksi terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah terhadap PT Sritex. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun menebalkan status cegah terhadap direktur utama (Dirut) PT Sritex selama proses pengusutan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 692 miliar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, status cegah terhadap Iwan Lukminto sudah berlaku sejak 19 Mei 2025. "Terhadap IKL dilakukan pencegahan ke luar negeri terhitung sejak 19 Mei 2025," ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Baca Juga

Menurut dia, larangan ke luar wilayah hukum Indonesia terhadap Iwan Lukminto itu untuk mempermudah proses penyidikan. "Status terhadap yang bersangkutan masih saksi. Dan sudah pernah dimintai keterangan," kata Harli.

Penyidik Jampidsus memeriksa Iwan Lukminto pada Senin (2/6/2025). Menurut Harli, penyidik akan kembali memanggil Iwan Lukminto dalam pemeriksaan pada pekan ini. "Informasi dari penyidikan, terhadap yang bersangkitan, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam pekan ini," kata Harli.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement