Selasa 27 May 2025 16:50 WIB

3 Mahasiswa Penggugat UU TNI Diintimidasi, FH UII: Ini Jadi Potret Buram Demokrasi

Intimidasi juga menjadi bentuk nyata pelanggaran terhadap hak konstitusi warga negara

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (26/5/2025).
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (26/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyatakan sikap atas dugaan intimidasi berupa pengambilan data pribadi tanpa persetujuan terhadap tiga mahasiswa UII yang menjadi pemohon dalam uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga mahasiswa pemohon mengalami tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi melalui pelanggaran privasi oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengaku dari MK hingga Babinsa.

Seperti diketahui, pada 9 Mei 2025, empat mahasiswa FH UII yakni Abdur Rahman Aufklarung, Irsyad Zainul Mutaqin, Bagus Putra Handika Pradana, dan satu rekan lainnya mengajukan permohonan uji formil terhadap revisi UU TNI. Permohonan ini didasari oleh temuan bahwa proses pembentukan UU tersebut cacat prosedural, terutama karena mengabaikan partisipasi publik yang diamanatkan dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011.

Mereka juga menyoroti kejanggalan dalam naskah akademik yang menjadi landasan penyusunan rancangan undang-undang. Namun perjuangan mereka direspons dengan cara yang mencemaskan karena dugaan intimidasi tersebut.

Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, Muhammad Rayyan Syahbana mengatakan kejadian ini menjadi potret buram demokrasi dan menjadi bentuk nyata pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya generasi muda yang sedang menegakkan supremasi hukum melalui jalur yang sah.

"Situasi ini menjadi bukti bahwa Indonesia sedang mengalami darurat demokrasi yang dapat berujung pada rusak dan ambruknya kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Rayyan dalam pernyataan sikap bersama civitas akademika FH UII, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan perlakuan yang diterima oleh ketiga temannya itu memiliki pola yang mirip. Abdur Rahman Aufklarung mendapati data pribadinya diambil secara diam-diam dari kantor desa oleh seseorang yang mengaku sebagai Babinsa. Di tempat lain, Irsyad Zainul Mutaqin menjadi sasaran permintaan data pribadi oleh seseorang yang mengaku berasal dari Mahkamah Konstitusi, yang mendatangi ketua RT dan meminta data demi alasan “verifikasi faktual”.

Kasus serupa juga menimpa Bagus Putra Handika Pradana di mana ada dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai utusan MK datang ke lingkungan tempat tinggalnya dan mengincar data pribadinya. Rentetan peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran mendalam atas keamanan mahasiswa dan integritas proses hukum di Indonesia.

Karena itu, keluarga mahasiswa FH UII mengecam dugaan intimidasi itu melalui pernyataan sikap tersebut. Rayyan menyampaikan mereka menuntut pemerintah dan institusi terkait untuk menjamin keamanan bagi seluruh warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan kritik dan pendapat, kemudian menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam koridor akademis dan konstitusional.

FH UII juga mendukung penuh hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses uji konstitusional sebagai bagian dari kebebasan akademik dan pembelajaran praktis di bidang hukum. "Kami mendukung inisiatif mahasiswa yang menggunakan jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sebagai wujud partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan penegakan hukum, juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk dalam ruang akademik," ucapnya membacakan pernyataan sikap.

"Harapan kami tuntutan ini didengar dan ditindaklanjuti dengan serius, agar Indonesia tetap menjaga nilai-nilai demokratis yang telah diperjuangkan oleh para pejuang reformasi," ungkapnya menambahkan.

Ia menegaskan tindakan pengambilan data pribadi oleh pihak yang mengaku aparat negara atau lembaga konstitusional tanpa kejelasan identitas dan legalitas merupakan pelanggaran terhadap hak atas perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022. Tindakan tersebut juga dinilai menciderai rasa aman dan melanggar Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Rayyan mengingatkan soal kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

"Bahwa mahasiswa sebagai insan akademis memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi dalam proses demokrasi dan pengawasan terhadap produk hukum yang berpotensi mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap dia. Tak hanya mahasiswa, pernyataan sikap ini juga dihadiri oleh Ketua Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII, Mukmin Zakie, serta Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Agus Triyanta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement