Thursday, 23 Zulhijjah 1446 / 19 June 2025

Thursday, 23 Zulhijjah 1446 / 19 June 2025

Operasi Gurita 2025: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Amankan 45,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa 03 Jun 2025 13:56 WIB

Red: Ferry kisihandi

Operasi Gurita 2025 mampu mencegah peredaran 45,9 juta batang rokok ilegal yang bernilai sekitar Rp 64,8 miliar.

Operasi Gurita 2025 mampu mencegah peredaran 45,9 juta batang rokok ilegal yang bernilai sekitar Rp 64,8 miliar.

Foto: Bea Cukai
Rokok ilegal merugikan keuangan negara, juga menciptakan persaingan usaha tak sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memaparkan hasil penindakan rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 yang terlaksana hingga bulan April 2025.

Tercatat, 45,9 juta batang rokok ilegal diamankan unit vertikal Bea Cukai ini, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 64,8 miliar dan potensi kerugian negara atas cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 39,6 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto menyampaikan keberhasilan penindakan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

“Penindakan ini wujud nyata dari komitmen kami melindungi masyarakat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara,’’ ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).

Rokok ilegal, menurut dia, merugikan keuangan negara juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan yang sesuai ketentuan.

Lebih lanjut Megah menjelaskan, keberhasilan Operasi Gurita 2025 hingga bulan keempat ini tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi erat Bea Cukai dan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat.

“Sinergi lintas sektoral terus kami tingkatkan. Penindakan yang kami lakukan merupakan hasil dari koordinasi intensif dan berbagi informasi di lapangan, yang memungkinkan respons cepat dan tepat terhadap berbagai indikasi pelanggaran di bidang cukai,” imbuhnya.

Selain penindakan, Bea Cukai mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan masyarakat serta pelaku usaha. Tujuannya, meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan pada ketentuan cukai dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Upaya kami tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Kami terus membangun kesadaran cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, termasuk kesehatan dan pendidikan,” kata Megah.

Ia menegaskan, Operasi Gurita 2025 akan terus dilaksanakan secara konsisten dan terarah hingga akhir tahun, dengan pendekatan yang adaptif terhadap dinamika lapangan.

"Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan demi mewujudkan iklim usaha yang sehat dan perlindungan maksimal terhadap kepentingan negara," tutup Megah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler