REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah menyiapkan peraturan penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk berbasis proyek dengan underlying aset Rp 20,9 triliun. Langkah ini sebagai upaya mengembangkan sumber pembiayaan atau penyaluran modal kepada sektor riil.
"Itu sedang kita siapkan karena perlu peraturan, yaitu peraturan menteri keuangan dan peraturan pemerintah," ujar Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto.
Rahmat menjelaskan ada dua sukuk yang akan diterbitkan yaitu sukuk proyek underlying yang akan digunakan sebagai pembiayaan proyek dalam APBN dan sukuk sebagai pembiayaan proyek baru yang belum tercantum dalam rencana APBN. "Ada dua macam. (Sukuk) proyek sebagai underlying dan sukuk yang diterbitkan memang untuk pembiayaan proyek baru dalam APBN. Dua-duanya sedang kita siapkan (peraturannya)," ujarnya.
Rahmat menginginkan dalam dua bulan ini peraturan menteri keuangan yang mengatur ketentuan penerbitan sukuk proyek underlying itu dapat selesai. "PMK itu untuk underlying yang proyeknya sudah ada dalam APBN dengan nilai Rp 20,9 triliun. Proyeknya nanti bisa macam-macam. Ada proyek untuk infrastruktur dan proyek fisik lain,'' katanya. ''Secara internal kita sedang menyiapkan peraturannya. Kita harapkan paling lama dua bulan.''
Mengenai penerbitan peraturan pemerintah, Rahmat mengharapkan tahun ini dapat selesai karena masih memerlukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "PP-nya lagi di Kemkumham karena berbagai proses harmonisasi. Tapi, mudah-mudahan itu juga bisa selesai tahun ini," ujarnya.