Kamis 19 May 2011 10:08 WIB

BEI Sosialisasi Fatwa Dewan Syariah

Bursa Efek Indonesia
Foto: Antara
Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK - Bursa Efek Indonesia (bei) mensosialisasikan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Kota Pontianak merupakan kota kedua setelah Riau, kami sosialisasi Fatwa DSN-MUI tentang syariah di pasar modal dan ISSI karena di sini cukup bagus prospeknya," kata Kepala Unit Pengembangan Pasar BEI, Irwan Abdollah.

Menurut Irwan, sasaran sosialisasi Fatwa DSN-MUI selain ke wartawan juga kepada investor yang berminat menanamkan modal di bidang pasar modal syariah. Dengan dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI, maka transaksi ISSI dijamin halal sehingga umat Muslim tidak perlu khawatir lagi untuk berinvestasi di bidang pasar modal asalkan di ISSI dan Jakarta Islamic Index (JII).

"Investasi di ISSI dan JII kami jamin halal karena telah dijamin oleh Fatwa DSN-MUI dan sahamnya juga telah diseleksi seketat mungkin agar saham haram tidak masuk dalam pasar modal tersebut," kata Irwan.

Saham ISSI saat ini sudah tercatat 214 saham syariah. Sebanyak 46 persen di antaranya sudah menguasai pasar saham di Indonesia. ''Sementara kalau dilihat dari jumlah, skala sudah menguasai 51 persen saham syariah,'' katanya. "Kalau saham dan sukuk digabung, maka telah menguasai 36,2 persen dari seluruh saham di BEI."

Meski pun saham syariah, setiap investasi berbentuk saham juga harus diperhitungkan untung-ruginya. Setiap perusahaan yang bergabung dalam ISSI dan JII dijamin halal karena semua perusahaan yang bergabung dinilai dulu apakah perusahaan haram atau halal. Yakni, perusahaan tersebut memiliki minimal rasio utangnya tidak lebih dari 82 persen serta kontribusi pendapatan nonhalal di bidang pendapatan usaha dan lainnya tidak lebih dari 10 persen.

Kini ada 60 saham syariah besar dan 30 saham dengan nilai transaksi terbesar dari 214 saham syariah yang tergabung dalam ISSI dan JII. "Dengan diluncurkannya ISSI dan JII, Indonesia menjadi salah satu pasar paling menggiurkan sehingga Malaysia dan Singapura ingin masuk di Indonesia. Apalagi, kini telah didukung oleh Fatwa DSN-MUI terlengkap dengan penjabarannya," kata Irwan Abdollah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement