REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia akan menetapkan aturan terkait transaksi gadai emas di bank syariah. Kebijakan itu lantaran ada sejumlah bank syariah yang melanggar kesepakatan transaksi gadai emas.
Pelanggaran kesepakatan transaksi gadai emas yang dilakukan bank syariah diantaranya terkait dengan financing to ratio (FTV) atau nilai gadai serta plafon pembiayaan. Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, besaran FTV dan plafon pembiayaan sebelumnya diajukan oleh masing-masing bank syariah.
“Kita atur mereka berdasarkan pernyataannya bahwa FTV sekian, kita pegang, ternyata setelah kita periksa FTV-nya melampui, “ ujar dia, Jumat (23/12).
BI sebelumnya hanya memberikan himbauan kepada bank syariah untuk mengatur transaksi gadai emas. Masing-masing bank syariah diminta menyerahkan Standar Operation Prosedur (SOP) gadai emas.
Namun, selama ini BI tidak menetapkan aturan yang jelas untuk transaksi gadai emas ini. “Ya, mungkin sekarang harus diatur jadinya, “ ungkap Mulya.
Pengaturan gadai emas tersebut, nantinya akan mencakup variabel-variabel seperti besaran FTV dan plafon pembiayaan. Meski demikian, Mulya mengaku belum menaksir berapa besaran FTV dan plafon yang sesuai untuk gadai emas bank syariah. Selama ini, FTV yang dipakai bank syariah masih sekitar 70-80 persen. Sementara plafon pembiayaan Rp 100 juta per nasabah.