Jumat 23 Dec 2011 15:48 WIB

Ada Bank Lakukan Pelanggaran, BI akan Tetapkan Aturan Gadai Emas Syariah

Rep: Nuraini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gadai emas
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Gadai emas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia akan menetapkan aturan terkait transaksi gadai emas di bank syariah. Kebijakan itu lantaran ada sejumlah bank syariah yang melanggar kesepakatan transaksi gadai emas.

Pelanggaran kesepakatan transaksi gadai emas yang dilakukan bank syariah diantaranya terkait dengan financing to ratio (FTV) atau nilai gadai serta plafon pembiayaan. Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, besaran FTV dan plafon pembiayaan sebelumnya diajukan oleh masing-masing bank syariah.

“Kita atur mereka berdasarkan pernyataannya bahwa FTV sekian, kita pegang, ternyata setelah kita periksa FTV-nya melampui, “ ujar dia, Jumat (23/12).

BI sebelumnya hanya memberikan himbauan kepada bank syariah untuk mengatur transaksi gadai emas. Masing-masing bank syariah diminta menyerahkan Standar Operation Prosedur (SOP) gadai emas.

Namun, selama ini BI tidak menetapkan aturan yang jelas untuk transaksi gadai emas ini. “Ya, mungkin sekarang harus diatur jadinya, “ ungkap Mulya.

Pengaturan gadai emas tersebut, nantinya akan mencakup variabel-variabel seperti besaran FTV dan plafon pembiayaan. Meski demikian, Mulya mengaku belum menaksir berapa besaran FTV dan plafon yang sesuai untuk gadai emas bank syariah. Selama ini, FTV yang dipakai bank syariah masih sekitar 70-80 persen. Sementara plafon pembiayaan Rp 100 juta per nasabah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement