Selasa 24 Jun 2025 10:16 WIB

Tergolong Memata-matai, Penggunaan AI Berbasis Data Pribadi Dinilai Haram

LBM PWNU DKI Jakarta mengulas fenomena penggunaan AI di tengah masyarakat.

Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta membahas penggunaan kecerdasan buatan di tengah masyarakat, di Jakarta, Ahad (15/6/2025).
Foto: Dok PWNU DKI Jakarta
Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta membahas penggunaan kecerdasan buatan di tengah masyarakat, di Jakarta, Ahad (15/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta di Jakarta, pada Ahad (15/6/2025) mengulas seputar fenomena penggunaan teknologi berupa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di tengah masyarakat. Pembahasan tersebut dilakukan oleh fungsionaris LBM PWNU DKI Jakarta, pakar AI (Ir. Sigit Jatipuro) dan LBM PCNU seluruh Jakarta.

“Adanya pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang sangat aktual tentang AI terkait mengenai cara kerja, fungsinya, serta dampak dikaitkan pada status hukumnya menurut fiqih, LBM PWNU DKI Jakarta menyelenggarakan bahtsul masail tentang AI,” ujar KH Achmad Fuad, Sekretaris LBM PWNU DKI Jakarta, dalam siaran persnya kepada Republika, Senin (23/6/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, KH Achmad Fuad menyatakan, ada beberapa pertanyaan yang mengemuka di Bahtsul Masail; Pertama, apakah penggunaan AI yang berbasis data pribadi orang lain dianggap sebagai pencurian atau ghosob?

Jawaban dari pertanyaan tersebut, "Tidak termasuk ghosob atau sariqoh, namun hukumnya tetap haram dengan beberapa sebab kategori, yaitu:Tajassus (memata-matai), ifsyaussiri (menyebarkan rahasia) dan mencedarai amanah dengan catatan bahwa data pribadi orang lain merupakan sebuah rahasia atau amanah yang tidak boleh digunakan oleh orang lain atau disebarluaskan tanpa izin.

Pertanyaan kedua, "Apakah karya atau wujud yang di input seseorang melalui prompt AI bisa diklaim sebagai karya atau miliknya?"

Jawaban pertanyaan tersebut yakni, "Bisa dianggap sebagai hak ciptanya apabila karya tersebut bergantung pada kreativitas dan Campur tangan dalam pemilihan, pengeditan, atau penggabungan hasil serta kontribusi khas dan pribadi dari penciptanya."

Pertanyaan ketiga, "Bagaimana hukumnya merekayasa foto atau video atau suara menggunakan AI dengan berbagai tujuan?"

Jawabannya adalah, "Memandang AI merupakan sebuah wasilah, maka hukumnya disesuaikan dengan tujuan, apabila memang tujuannya baik atau tidak ada unsur kemungkaran seperti penipuan, berbohong dan lain-lain, maka diperbolehkan."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement