Rabu 25 Jun 2025 09:49 WIB

KPK Mulai Usut Pejabat Kemenag Pemilik Agensi Umroh

Penyidik KPK juga membuka peluang memeriksa mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut adanya pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki agensi umroh dan haji saat menyelidiki dugaan korupsi dalam kuota haji khusus. "Semuanya masih didalami," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/6/2025))

Diw mengatakan, KPK sedang mengidentifikasi jumlah agen umroh dan haji yang terlibat dalam kuota haji khusus pada 2024 atau sebelumnya. Terutama, sambung Budi, dengan memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur.

Baca Juga

"Pihak-pihak yang tadi disebutkan semuanya didalami terkait pengetahuannya, sehingga melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh tim untuk melihat konstruksi utuh dari perkara ini seperti apa, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga terkait," kata Budi.

Sementara itu, dia menjelaskan, penyidik KPK membuka peluang untuk memanggil semua pihak dalam penyelidikan kasus tersebut. Termasuk pula memeriksa mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik tentunya. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami, tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini," ujar Budi.

KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. KPK juga menyebut, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement