REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis (26/6) mengalami penurunan harga jual sebesar Rp 8.000, dari semula Rp 1.932.000 menjadi Rp 1.924.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turun menjadi Rp 1.768.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercantum di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (26/6/2025):
-
Emas 0,5 gram: Rp 1.012.000
-
Emas 1 gram: Rp 1.924.000
-
Emas 2 gram: Rp 3.788.000
-
Emas 3 gram: Rp 5.657.000
-
Emas 5 gram: Rp 9.395.000
-
Emas 10 gram: Rp 18.735.000
-
Emas 25 gram: Rp 46.712.000
-
Emas 50 gram: Rp 93.345.000
-
Emas 100 gram: Rp 186.612.000
-
Emas 250 gram: Rp 466.265.000
-
Emas 500 gram: Rp 932.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp 1.864.600.000
Potongan pajak atas pembelian emas batangan mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.