Rabu 02 Jul 2025 12:36 WIB

Pengacara: Uang Dirut Sritex yang Disita adalah Tabungan Keluarga

Pihak keluarga tetap menyerahkan uang tersebut demi menaati prosedur hukum.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin (30/6).

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Baca Juga

Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, mengatakan bahwa uang tunai senilai Rp 2 miliar yang disita dari rumah kliennya merupakan tabungan keluarga.

“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata Calvin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7/2025). 

Akan tetapi, lanjut dia, demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita.“(Iwan Kurniawan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Calvin mengatakan bahwa proses serah terima dan penghitungan uang Rp2 miliar tersebut berjalan kondusif dan kooperatif. “Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya,” ujarnya.

Diketahui bahwa pada Senin (30/6), penyidik pada Jampidsus menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.

Penyidik menyita pula satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024. Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita sebanyak Rp2 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski rumah Iwan Kurniawan digeledah, yang bersangkutan masih berstatus saksi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement