REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sritex masih terus berlanjut. Pada Selasa (1/7/2025) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah rumah dan kantor bekas Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang tunai setotal Rp 2 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik sebetulnya dilakukan sejak Senin (30/6/2025). “Ada titik lokasi yang dilakukan penggeledahan,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Lokasi pertama, penyidik melakukan geladah di kantor PT Sritex yang berada di Jalan Samanhudi 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah IKL yang berada di Jalan Rajiman 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta, Jateng.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang yang disimpan ke dalam dua bungkusan plastik bening besar berisi pecahan Rp 100 ribu. Penyidik lalu menyita uang-uang tersebut.
“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar yang bertuliskan 20 Maret 2024. Dan satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar yang bertuliskan 13 Mei 2024,” kata Harli.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah inisial AMS yang berada di Jalan Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo. “Dan dari penggeledahan di lokasi tersebut penyidik menyita barang-barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone,” kata Harli.
View this post on Instagram