Senin 07 Jul 2025 12:17 WIB

Polisi Polda Jateng Setubuhi Lalu Tipu 2 Wanita untuk Lunasi Pinjol dan Main Judol

Pelaku menjalani hukum penempatan khusus 30 hari.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Foto: Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng), Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), menyetubuhi dua perempuan lalu menipu mereka untuk melunasi pinjaman online (pinjol) miliknya. Kini dia telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan dalam waktu dekat, dia bakal menghadapi sidang etik karena terlibat judi online dan melakukan hubungan badan dengan dua perempuan.

"Bripda BYA sudah dilakukan patsus oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah, dengan lama patsus 30 hari ke depan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).

Artanto menambahkan, Bripda BYA sudah menjalani patsus sejak 19 Juni 2025. Sebelumnya nama Bripda BYA viral di platform media sosial X. Dia disebut mendekati sejumlah perempuan, kemudian menipu mereka demi melunasi utang pinjaman online-nya.

Menurut Artanto, terdapat setidaknya dua pelanggaran yang dilakukan Bripda BYA. "Yang bersangkutan ini dikenakan karena melakukan hubungan layaknya suami-istri terhadap dua orang perempuan di luar pernikahan resmi, dan yang bersangkutan bermain gim judi online. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik," ucapnya.

Dia mengatakan, sidang etik terhadap Bripda BYA akan dilakukan secepatnya. "Karena ini menjadi atensi pimpinan," ujarnya.

Artanto menolak mengomentari tingkat pelanggaran etik yang dilakukan Bripda BYA. Menurutnya, hal itu akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan etik.

Artanto mengungkapkan, saat ini Ditreskrimum Polda Jateng juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perempuan yang diduga merupakan korban Bripda BYA. "Ini sedang dilakukan pendalaman terhadap korban-korbannya," kata Artanto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement