Kamis 10 Jul 2025 18:22 WIB

Istri dan Anak Makan Hasil Judi Online Suami, Apakah Ikut Berdosa?

Islam tegas mengharamkan segala bentuk praktik perjudian.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi judi online
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena perjudian daring atau judi online (judol) kini makin meresahkan. Tragisnya, praktik yang diharamkan agama Islam itu tetap merebak walaupun bukti terkait dampak buruknya sudah sedemikian banyak.

Judi memang melenakan. Terlebih lagi bagi yang pernah mencicipi "kemenangan." Lantas, bagaimana jadinya bila seorang suami sebagai kepala keluarga bermain judol dan mendapatkan harta dari itu, kemudian membelanjakannya untuk anak dan istri?

Baca Juga

Apakah istri dan anak-anaknya di rumah ikut berdosa?

Dalam Islam, judi atau maysir adalah perbuatan keji dan termasuk perilaku setan. Allah SWT berfirman dalam Alquran surah al-Ma’idah ayat ke-90.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (bahagia)."

KH M Sjafi’i Hadzami dalam buku 100 Masalah Agama menyatakan, jika istri atau anak yang sudah dewasa tahu bahwa nafkah yang mereka terima berasal dari sumber haram, maka mereka wajib menolaknya.

Menurut Syekh Zainuddin al-Malibary, jika seseorang menyadari barang yang diterimanya haram secara lahir dan batin, maka ia akan tak bisa menutup mata. Kelak, ia pun akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin juga menegaskan, menghadiri jamuan makan dari harta yang haram, apalagi kalau jelas makanannya pun haram, adalah dosa. Namun, itu pun ada pengecualian.

Jika seseorang benar-benar dalam keadaan darurat dan tak ada pilihan lain untuk bertahan hidup, maka makanan haram boleh dikonsumsi sekadarnya. Hal ini berdasar Alquran surah al-Ma'idah ayat ketiga.

Bagaimana dengan anak-anak yang belum baligh dan sepenuhnya bergantung pada nafkah orang tua? KH Sjafi’i menjelaskan, mereka tidak berdosa karena belum terkena kewajiban syariat (taklif syar’i).

photo
Infografis empat syarat terjadinya judi. - (Dok Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement