Senin 04 Aug 2025 10:46 WIB

Sertifikat Halal Bantu UMK Tembus Pasar Ekspor, Ini Kata BPJPH

Produk UMK makin kompetitif setelah bersertifikat halal dan diterima pasar global.

Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025). Layanan pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar jaminan halal bagi semua pelaku usaha baik sekala besar atau UMKM. Sementara, menurut Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, biaya mengurus sertifikasi halal bagi UMKM seperti warung makan dan warteg senilai Rp1 juta. Oleh Karena itu, Pemerintah mewajibkan bagi pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintahn (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal membuka peluang lebih besar bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menembus pasar ekspor.

"Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat, dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Baca Juga

"Ada UMK dari Surabaya yang dulu (produknya) tak bisa masuk koperasi atau toko ritel modern. Tapi, begitu dapat sertifikat halal, mereka diterima di mana-mana, bahkan rutin ekspor dua kontainer ke Eropa," katanya.

Haikal menilai halal kini bukan sekadar simbol agama, tapi telah menjadi standar industri dan perdagangan yang menentukan kualitas produk. Ia menambahkan saat ini kompetisi produk di tingkat global tidak lepas dari berbagai standar, termasuk standar halal.

Sebagai standar, halal bukan hanya untuk umat Islam. Ia mengatakan halal adalah untuk semua umat manusia, terlepas apapun latar belakang agama, kepercayaan, suku, bangsa dan kebudayaannya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement