REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Raja minyak M Riza Chalid (MRC) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholing 2018-2023 yang merugikan negara setotal Rp285 triliun.
Pengusutan korupsi yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Lalu, apa peran Riza Chalid dalam urusan megakorupsi di perusahaan minyak milik negara itu?
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai benefit official atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta PT Tangki Merak. Menurut informasi yang didapatkan Republika, PT Tangki Merak adalah induk perusahaan PT OTM. Penyidik Jampidsus sudah menyita PT OTM, perusahaan yang berada di Cilegon, Banten tersebut, bulan lalu.
Kata Qohar, Riza Chalid kongkalikong dengan para tersangka lainnya, yakni Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dan Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina sekaligus Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga.
Ketiganya, bersama tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur PT OTM sekaligus Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa, melakukan kontrak kerja sama ilegal terkait sewa-menyewa terminal menyimpanan minyak mentah impor dan bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.
Qohar menjelaskan, kontrak kerja sama tersebut ilegal karena dilakukan dengan adanya pemaksaan, dan intervensi. “Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ, secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Teminal BBM Tangki Merak (OTM) dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. Pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar.
Riza Chalid, kata Qohar, bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya itu juga melakukan tindak pidana kejahatan berupa penghilangan sengaja atas kepemilikan aset terminal BBM di Merak.
“Kemudian tersangka MRC, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi dalam penyewaan,” kata Qohar.
Dari penyidikan, kata Qohar, kontrak kerja sama penyimpanan BBM impor milik PT Pertamina, antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT OTM, sejak awal sudah dilakukan pengkondisian.