REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengupayakan agar M Riza Chalid (MRC) pulang ke Indonesia. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melayangkan pemanggilan terhadap si Raja Minyak itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Terkait dengan Riza Chalid, sementara akan dipanggil dulu sebagai tersangka,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Di lain sisi, Kejagung juga menyiapkan langkah menetapkan Riza Chalid sebagai buronan internasional.
Kata Anang, selama ini Riza Chalid belum pernah dilakukan pemeriksaan. Beberapa kali pemanggilan sebagai saksi, kata Anang, tak pernah digubris. Pun pembatasan dengan status cegah tak mempan menghentikan Riza Chalid ke luar wilayah hukum Indonesia.
Karena itu, kata Anang, penyidikan di Jampidsus juga akan menentukan sikap untuk menetapkan Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice atau buronan internasional. “Terhadap MRC (Riza Chalid) ini kan dia memang belum pernah diperiksa. Penyidik butuh keterangannya terlebih dahulu sebagai tersangka. Kita akan melihat perkembangannya berikutnya dalam pekan ini, apakah akan ditetapkan DPO dan red notice,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan, Riza Chalid tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis (10/7/2025). Penyidik Jampidsus menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285 triliun sepanjang 2018-2023 itu. Semua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Termasuk tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid.
Satu-satunya tersangka yang belum dijebloskan ke bui adalah Riza Chalid. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid belum ditahan karena berada di luar wilayah hukum Indonesia. Sebelum diumumkan tersangka, penyidik tiga kali meminta Riza Chalid datang diperiksa sebagai saksi.
Namun, kata Qohar, tiga kali pemanggilan patut itu tak pernah digubris. Riza Chalid, pun pernah dimintakan status cegah. Tetapi larangan ke luar Indonesia itu tak pengaruh. Riza Chalid tetap melenggang di luar wilayah hukum Indonesia.
Qohar mengungkapkan, tim penyidikannya mendeteksi Riza Chalid di Singapura. “Keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) saat ini di luar negeri, di Singapura,” ujar Qohar.
Jampidsus meminta Riza Chalid kooperatif pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum, atau tim penyidiknya mengambil langkah lebih keras memulangkan paksa Riza Chalid ke Indonesia. “Langkah-langkah yang kami (penyidik) tempuh itu untuk bagaimana kita bisa menemukan yang bersangkutan (Riza Chalid), dan mendatangkan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum terkait perkara ini,” kata Qohar.
Singapura membantah