Rabu 16 Jul 2025 18:53 WIB

Kemenlu Singapura Bantah Riza Chalid Sedang Berada di Negaranya

Singapura siap membantu Indonesia jika diminta untuk mencari keberadaan Riza Chalid.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Raja minyak M Riza Chalid. Pemerintah Singapura membantah penyampaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia terkait keberadaan tersangka M Riza Chalid (MRC).
Foto: Republika
Raja minyak M Riza Chalid. Pemerintah Singapura membantah penyampaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia terkait keberadaan tersangka M Riza Chalid (MRC).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Singapura membantah penyampaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia terkait keberadaan tersangka M Riza Chalid (MRC). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura menyatakan, Riza Chalid tak terdeteksi keberadaannya di negara itu. Melalui pernyataan media yang dipublikasikan pada Rabu (16/7/2025), Kemenlu Singapura siap membantu Indonesia jika diminta untuk mencari keberadaan Riza Chalid.

“Menanggapi laporan media-media di Indonesia yang menyampaikan keberadaan Muhammad Riza Chalid, Kementerian Luar Negeri menyatakan, catatan imigrasi kami (Singapura), tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan media yang disampaikan Kemenlu Singapura melalui laman Ministry of Foreign Affairs (MoFA) Singapore, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga

Dalam pernyataan pers tersebut, Kemenlu Singapura memang mengakui Riza Chalid pernah terdeteksi keberadaannya di negara itu. Tetapi, saat ini si Raja Minyak itu sudah tak lagi di sana. “Dan sudah lama tidak memasuki Singapura,” begitu tulis MoFA Singapura.

Meskipun begitu, dalam pernyataan lanjutan, Kemenlu Singapura menawarkan bantuan kepada otoritas di Indonesia untuk mencari tahu tentang keberadaan Riza Chalid. “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” begitu pernyataan tersebut.

Kejagung menetapkan Riza Chalid tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, Kamis (10/7/2025). Penyidik Jampidsus menetapkan total 18 orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 185 triliun sepanjang 2018-2023 itu. Semua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan. Termasuk tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement