REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mencurigai tuntutan tujuh tahun penjara terhadapnya ialah pesanan dari kekuatan di luar proses hukum. Hasto menganggap tuntutannya tak murni berasal dari jaksa KPK.
Hal tersebut dikatakan Hasto ketika membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” kata Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Hasto mengendus adanya pengaruh kekuatan eksternal terhadap tuntutan bukan hal baru. Hasto merujuk kasus-kasus terdahulu yang dinilai dipengaruhi kekuatan politik di luar institusi hukum. Contohnya kasus bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan perkara pidana yang menimpa mantan ketua KPK Antasari Azhar.
“Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ucap Hasto.