Jumat 18 Jul 2025 15:41 WIB

Sidang Vonis Tom Lembong, Putusan Lebih dari 1.000 Halaman Mulai Dibacakan

Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara oleh JPU.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengikuti sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula pada Jumat (18/7/225). Dokumen perkara putusan Tom disebut lebih dari 1.000 halaman.

"Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika ketika membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga

Hakim berharap putusan ini benar-benar didengarkan oleh semua pihak. "Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik," ujar Dennie.

Hakim juga meminta Tom menyimak putusan itu. Tapi Hakim menyebut hanya akan membacakan poin penting dalam pertimbangan hukum atas putusan tersebut.

"Nanti poin-poin penting terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," ujar Dennie.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun hukuman penjara oleh JPU. JPU meyakini Tom bersalah dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat menteri di Kementerian Perdagangan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement