Senin 21 Jul 2025 14:15 WIB

BP Haji Buka Rekrutmen untuk ASN Non Muslim Urusi Haji, Begini Penjelasan Dahnil

Saat ini sudah ada staf BP Haji bidang teknologi informasi yang non Muslim

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: ist
Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan membuka pintu selebar-lebarnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lintas kementerian dan agama untuk bergabung dengan badan ini. Rekrutmen ini seiring dengan pembentukan kelembagaan baru setara kementerian tersebut.

Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan integritas dan kompetensi, tanpa memandang latar belakang agama calon pegawai.

Baca Juga

"Tahap awal masih pergeseran ASN dari Kemenag mulai pusat sampai ke daerah, terutama yang berada di Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah baik di pusat maupun daerah, dan tentu kami juga melakukan screening ketat terkait integritas dan Kompetensi," ujar Dahnil saat dihubungi Republika, Senin (21/7/2025). 

Selain dari Kementerian Agama (Kemenag), BP Haji juga menyerap ASN dari sejumlah kementerian dan lembaga lain yang sebelumnya telah terlibat dalam pelayanan haji, seperti Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menanggapi adanya keterlibatan pegawai non-Muslim, Dahnil mengatakan, kebijakan tersebut bukan hal baru dalam sistem pelayanan haji di Indonesia. Saat ini bahkan sudah ada staf BP Haji di bidang teknologi informasi yang beragama Kristen.

 "BP Haji adalah badan negara yang terbuka. ASN-nya bisa berasal dari kelompok mana pun selama integritas dan kompetensinya dibutuhkan, terutama untuk urusan teknis seperti IT, administrasi, dan lain-lain," ucap mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement