Senin 21 Jul 2025 17:10 WIB

Presiden Prabowo: Negara Bisa Sita Penggilingan Padi yang Tak Tertib

Langkah tegas dilakukan untuk pastikan harga gabah sesuai ketentuan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Epon Sukarsi (54) memanen padi yang ditanam di lahan kosong kawasan pinggiran Kanal Banjir Timur (KBT) , Duren Sawit, Jakarta, Rabu (4/9/2024).Epon Sukarsi bersama suami manfaatkan lahan kosong di pinggiran KBT untuk mananam padi sejak bulan Mei lalu. Kini padi yang ditanam dilahan sepanjang 70 meter itu telah memasuki masa panen. Panen ini merupakan panen perdana dan rencananya padi hasil panen tersebut sebagian akan dikonsumsi dan sebagian dijual untuk modal tanam kembali.Menurut Epon sudah banyak tetangganya yang meminta beras dari hasil panennya. Namun dia masih mencari tempat/jasa penggilingan padi terdekat.
Foto: Republika/Prayogi
Epon Sukarsi (54) memanen padi yang ditanam di lahan kosong kawasan pinggiran Kanal Banjir Timur (KBT) , Duren Sawit, Jakarta, Rabu (4/9/2024).Epon Sukarsi bersama suami manfaatkan lahan kosong di pinggiran KBT untuk mananam padi sejak bulan Mei lalu. Kini padi yang ditanam dilahan sepanjang 70 meter itu telah memasuki masa panen. Panen ini merupakan panen perdana dan rencananya padi hasil panen tersebut sebagian akan dikonsumsi dan sebagian dijual untuk modal tanam kembali.Menurut Epon sudah banyak tetangganya yang meminta beras dari hasil panennya. Namun dia masih mencari tempat/jasa penggilingan padi terdekat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan negara dapat menyita penggilingan padi yang tidak tertib karena penggilingan padi merupakan bagian dari produksi pangan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sehingga tata kelolanya harus mengikuti ketentuan dan aturan perundang-undangan.

Prabowo melanjutkan aturan yang menjadi acuan negara untuk menyita penggilingan padi-penggilingan padi yang tak ikut ketentuan itu ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).

Baca Juga

"Waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi? Aku buka Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," kata Presiden Prabowo saat acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).

Presiden menyebut dirinya pun telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengenai penafsiran Pasal 33 UUD 1945. Hasil konsultasi itu, Prabowo menyebut tak ada yang perlu ditafsirkan, karena isinya jelas mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

"Berarti, penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara, dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini," ujar Presiden.

Jika nantinya ditemukan ada yang melanggar dan tidak mau ikut aturan, Presiden pun menegaskan negara tak ragu menyita penggilingan padi itu dan menyerahkan operasionalnya kepada koperasi.

"Saya tidak salah, saya benar, karena mereka (penggilingan padi yang nakal, red.) mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun (sampai dengan) Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung bali Rp6.500. Oke, berhasil," kata Presiden Prabowo.

Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, yang artinya pelaku usaha penggilingan padi wajib membeli gabah kering panen dari petani minimal sebesar Rp6.500 per kg.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement