REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Bali Quartz Indonesia pada Jumat (18/7/2025) dan PT ElectronParts Technology Indonesia pada Senin (21/7/2025). Pemberian izin ini sebagai dukungan terhadap pertumbuhan industri nasional.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jakarta, Zulaikhah Alfajriyah mengatakan izin diberikan satu jam setelah pemaparan proses bisnis oleh perusahaan sebagai salah satu persyaratan dan prosedur.
“Melalui pemberian izin ini, perusahaan dapat mengoptimalkan proses bisnis sekaligus berkontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia,” ujar Zulaikhah.
PT ElectronParts Technology Indonesia adalah perusahaan yang berdiri sejak tahun 2005 dan bergerak di bidang industri barang dari plastik. Perusahaan ini memproduksi engsel khusus untuk berbagai alat elektronik dan rumah tangga.
Sementara itu, PT Bali Quartz Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2024. Perusahaan ini bergerak di bidang industri barang berbahan dasar batu, seperti granit dan kuarsa untuk keperluan rumah tangga, pajangan dan bangunan.
“Keberadaan dua perusahaan ini dinilai memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi karena mampu membuka lapangan pekerjaan di sekitar pabrik,” ujar Zulaikhah.
Zulaikhah mengungkapkan melalui fasilitas kawasan berikat, perusahaan memperoleh berbagai kemudahan seperti penangguhan bea masuk dan kemudahan prosedur impor-ekspor. Dengan begitu, proses produksi menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global.
“Fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu kebijakan strategis yang bertujuan untuk mendorong efisiensi produksi, memperkuat ekspor, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kami berharap fasilitas ini mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan sehingga mampu berdampak positif terhadap perkonomian,” kata Zulaikhah.