Kamis 24 Jul 2025 07:27 WIB

Cak Imin Usul ke Prabowo, Kepala Daerah Dipilih Pusat atau DPRD

Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto bersama Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam Harlah ke-27 PKB di Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2026) malam WIB.
Foto: BPMI Setpres
Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto bersama Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam Harlah ke-27 PKB di Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2026) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepada Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD. "Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh Tanah Air," ujar Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2026) malam WIB.

Cak Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional. Dia menjelaskan, usulan tersebut berdasarkan pengalaman sejumlah kepala daerah yang mengatakan harus mengalami konsolidasi yang cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang.

Baca Juga

"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi," kata Cak Imin.

Sementara itu, terkait isu putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah, Cak Imin mengakui, PKB baru menyetujui mengenai penundaan pemilu DPRD. "Dari keputusan itu, yang disetujui oleh teman-teman penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain enggak setuju katanya," ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan, komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. RI 1 menyatakan, negara wajib menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak demi melindungi kepentingan rakyat.

"Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujar Prabowo.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement