REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendatangi PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), untuk sidang vonis hari ini terkait dengan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Kedatangan Hasto di lantai basement itu juga disambut penampilan tarian Bali.
Pantauan Republika, Hasto tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Hasto datang mengenakan rompi berwarna oren dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Tarian sederhana disajikan oleh sekelompok perempuan dan pria penari dengan pakaian adat lengkap Bali. Mereka menari sesaat sebelum Hasto turun dari kendaraan dan berjalan memasuki gedung.
"Cak cak cak," teriak para penari Bali itu.
Beberapa pendukung Hasto juga tampak hadir dan menyampaikan dukungannya. Hasto juga terpantau sempat menyalami sejumlah pendukung tersebut.
Tidak ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Hasto kepada wartawan sebelum pembacaan putusan itu. Awak media juga tidak diperbolehkan mengambil gambar saat kedatangannya di gedung PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang vonis hari ini terkait dengan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan hukum yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan jelang vonis.
"Jika merujuk kepada fakta persidangan, kami sedikit pun tidak ragu bahwa Mas Hasto harusnya dibebaskan dari segala tuntutan," kata Ronny saat dihubungi awak media, Jumat (25/7/2025).
Namun demikian, Ronny juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa proses hukum yang dijalani Hasto telah menyimpang dari prinsip keadilan dan sarat muatan politik.
"Mengutip istilah pakar tata negara Feri Amsari, hal yang menimpa Mas Hasto ini adalah political trial — jadi bukan penegakan hukum," tegas Ronny.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai vonis untuk terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
