Kamis 31 Jul 2025 22:42 WIB

KPK Telaah Pengampunan Presiden Terhadap Hasto

Untuk sementara KPK masih melanjutkan proses hukum terhadap Hasto.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) angkat bicara mengenai pengampunan yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah secepatnya menelaah kabar itu. Untuk sementara ini, KPK memastikan upaya pengajuan banding atas vonis Hasto belum berubah. 

 

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut, sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (31/7/2025).

 

Sedangkan Ketua KPK Setyo Budiyanto ogah menjelaskan secara gamblang mengenai dampak pengampunan kepada Hasto. Setyo hanya menjawab normatif soal Presiden yang berwenang memberi pengampunan. "Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo. 

 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pengampunan yang diberikan kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rangka perayaan kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.

 

Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi. Sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti.  "Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman pada Kamis (31/7/2025) di Kompleks DPR RI. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement