REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, sebanyak enam narapidana (napi) terkait kasus makar (kekerasan) tanpa senjata di Papua mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemberian amnesti kepada para narapidana makar di Papua tersebut merupakan simbol untuk menyatukan bangsa.
"Bahwa ada masalah, tetap ada masalah. Iya, ada masalah, tetapi lebih bagus, ayo kita bersatu. Ini juga kan pesan untuk semua masyarakat sebenarnya," ujar Supratman, Senin (5/8/2025).
Dihubungi secara terpisah di Jakarta, Selasa (5/8/2025), Menkum membeberkan keenam narapidana dimaksud. Pertama, Josephien Tanasale yang berasal dari Ambon yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; Viktor Makamuke Bin Paulus (Alm) dari Papua yang ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; serta Alex Bless dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.
Lalu, Yance Kambuaya alias Yance dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 5 tahun; Adolof Nauw dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun; serta Hilkia Isir dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.
Melalui amnesti, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo ingin mengajak semua komponen bangsa, kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, bisa bersama-sama bersatu. "Apalagi pemberian amnesti ini tidak hanya diberikan kepada mereka, tetapi pada total 1.178 narapidana," tuturnya.
Dari total 1.178 narapidana, tercatat sebanyak 1.017 orang merupakan narapidana kasus pengguna narkotika, enam orang terkait kasus tindak pidana makar, empat orang terkait kasus penghinaan terhadap kepala negara, 150 orang berkebutuhan khusus, serta satu orang terkait tindak pidana lainnya. Lebih perinci, sebanyak 150 narapidana berkebutuhan khusus meliputi 78 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 16 orang penderita paliatif, satu orang disabilitas intelektual, serta 55 orang berusia lebih dari 70 tahun.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dari 1.178 narapidana yang diberikan amnesti oleh Presiden, antara lain terdapat pula Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang diberi amnesti usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.