REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
“Ya, hari ini (kemarin) ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Budi mengatakan, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan tersebut, termasuk pengelola agensi umrah dan haji.
“Beberapa hadir dan memberikan keterangan kepada teman-teman di penyelidikan, sehingga tentu dari keterangan-keterangan para pihak baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel (agensi perjalanan) haji, tentu itu akan melengkapi konstruksi perkara ini,” kata dia.
Lebih lanjut, dia memastikan KPK akan memberitahukan perkembangan penyelidikan perkara tersebut, termasuk mengenai naik tahap ke penyidikan.
Sementara itu, KPK mengagendakan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus."Betul," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut."Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK untuk membuat terang penyelidikan perkara tersebut.
"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," kata dia.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
