REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saudara ipar adalah saudara wanita dari istri, baik sebagai kakak atau adik. Saudara ipar tidak boleh dinikahi, karena seorang laki-laki diharamkan memadu dua wanita yang bersaudara.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: . . . . dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An-Nisa Ayat 23)
Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka saudara ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Istilah yang populer adalah turun ranjang.
Artinya, jika anda telah bercerai dengan istri anda, misalnya cerai karena mati atau cerai biasa, maka saudara dari mantan istri anda bisa dinikahi.
Ipar adalah Maut
Ada juga hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa ipar adalah maut. Ustaz Abdul Somad yang akrab disapa UAS menjelaskan hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa ipar adalah maut. Sehubungan dengan itu, UAS menceritakan kisah nyata dan menyarankan untuk berhati-hati dengan ipar.
