REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengirimkan tim ke Sekayu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang diambil oleh dokter Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu yang menjadi korban kekerasan oleh keluarga pasien. Kemenkes menyesalkan atas insiden tersebut.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa pada Rabu (12/8) dr. Syahpri saat itu tengah menjalankan tugas pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Diketahui dr. Syahpri dipaksa oleh keluarga pasien untuk melepas masker dan mendapatkan kekerasan verbal.
Tindakan tersebut menghalangi dr. Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius, sehingga berisiko membahayakan keselamatan semua pihak.
Menurut Budi, kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun. "Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya," dia menambahkan.
Menurutnya, keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.