Jumat 15 Aug 2025 13:52 WIB

Geledah Kantor Biro Perjalanan Haji, KPK Endus Upaya Penghilangan Barang Bukti

KPK mewanti-wanti agar tak ada pihak hilangkan barang bukti di kasus kuota haji.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mewanti-wanti semua pihak supaya kooperatif menghadapi proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji. KPK mengancam penerapan pasal perintangan penyidikan bagi siapa saja yang menghalangi kerja KPK.

Hal itu disampaikan KPK pascamenemukan dugaan aksi menghilangkan barang bukti menyangkut perkara tersebut saat menggeledah kantor biro penyelenggara haji.

Baca Juga

"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

KPK tengah mengevaluasi temuan itu. KPK mengancam menerapkan Pasal 21 soal perintangan penyidikan bagi siapa saja yang menghilangkan barang bukti di perkara tersebut.

"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujar Budi.

Hal ini menurut KPK berbanding terbalik dengan penggeledahan di kantor Kementerian Agama (Kemenag). "Sedangkan penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif," ujar Budi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement