REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH) pada Kamis (25/9/2025). Ini merupakan pemeriksaan kedua Tauhid sebagai saksi perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. TH, Bendahara Amphuri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
KPK memastikan pemeriksaan berlangsung di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK masih merahasiakan materi pemeriksaan terhadap Tauhid. Tapi Tauhid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Amphuri. "Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Tercatat, Tauhid menjalani pemeriksaan pertama di KPK pada Jumat (19/9/2025) selama sekitar delapan jam. Dalam pemeriksaan pertama, Tauhid mengeklaim ditanyai mengenai tugasnya ketika menjabat di Amphuri.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.