Kamis 18 Sep 2025 07:35 WIB

Soal Isu Pergantian Kapolri, Ini Respons Menko Yusril

Pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKAA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mendengar kabar soal Presiden Prabowo Subianto yang telah menyiapkan nama pengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Yusril, apabila terdapat nama pengganti Kapolri yang telah dipersiapkan Presiden, biasanya diputuskan sendiri tanpa bertanya kepada orang lain, termasuk dirinya. "Itu kewenangan presiden," kata Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Yusril menjelaskan pergantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden berwenang mengganti Kapolri dengan mengajukan nama calon Kapolri baru ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, kata Yusril, presiden baru akan melantik Kapolri baru tersebut. "Tentu saja presiden biasanya memberikan satu nama atau dua nama," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia pun memahami bahwa saat ini isu terkait hal tersebut sudah ramai di media sosial maupun media massa. Namun, hal itu tergantung pada pertimbangan kepala negara.

"Kapan atau diganti atau tidak kan pertimbangannya pertimbangan Presiden," kata Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/9).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement