Selasa 23 Sep 2025 10:04 WIB

Palestina Dijajah Israel Imbas Deklarasi Menlu Inggris, BMI: Harus Ada Tanggung Jawab Moral-Politik

Inggris harus bertanggung jawab secara moral-politik atas nasib bangsa Palestina.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Deklarasi Balfour
Foto: Wikimedia Commons
Deklarasi Balfour

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baitul Maqdis Institute (BMI) menyambut baik keputusan sejumlah negara Barat yang secara resmi mengakui eksistensi dan kedaulatan Negara Palestina. Khususnya terhadap Britania Raya, menurut Direktur Utama BMI Ustaz Fahmi Salim, harus ada perspektif yang lebih kritis.

Seperti diketahui, Perdana Menteri Keir Starmer pada Ahad (21/9/2025) lalu mengumumkan, Inggris mengakui Palestina. Bagaimanapun, lanjut Ustaz Fahmi, sejarah mencatat bahwa ada aksi-aksi Inggris di balik awal mula penjajahan Israel atas Bumi Baitul Maqdis.

Baca Juga

Di antaranya Deklarasi Balfour pada 1917. Arthur James Balfour adalah menteri luar negeri Inggris saat itu yang mengirimkan deklarasi dukungan terhadap Gerakan Zionis Internasional untuk berdirinya "Negara Yahudi" di tanah Palestina.

"Pengakuan yang baru diberikan 108 tahun kemudian (oleh Inggris) ini merupakan ironi sejarah yang menyakitkan bagi bangsa Palestina. Langkah ini tidak cukup jika tidak disertai dengan pertanggungjawaban moral dan politik atas peran historis Inggris dalam tragedi panjang yang menimpa rakyat Palestina," kata Ustaz Fahmi kepada Republika, Selasa (23/9/2025).

BMI menegaskan, pengakuan terhadap Negara Palestina seharusnya diiringi dengan langkah nyata dan tegas untuk memberikan sanksi berat bagi Israel yang hingga kini masih menjajah Palestina. Minimal, caranya dengan menghentikan penjualan senjata ke Israel serta pemutusan kerja sama militer dengan entitas zionis tersebut.

Selain pembekuan hubungan ekonomi dan politik dengan Israel, London pun semestinya mendukung agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta pejabat zionis lainnya diseret ke pengadilan internasional.

"Tanpa langkah-langkah strategis tersebut, pengakuan ini hanya bersifat simbolik dan tidak berpengaruh terhadap nasib rakyat Palestina," ujarnya.

BMI juga menekankan, faksi-faksi perlawanan di Palestina berhak untuk terus melawan genosida dan agresi brutal yang dilakukan Israel. Perlawanan bersenjata dapat dipandang sebagai mekanisme pertahanan diri, salah satu hak bangsa Palestina untuk bisa mempertahankan tanah airnya. Ini pun, tegas Ustaz Fahmi, diakui oleh hukum internasional.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement