Rabu 01 Oct 2025 12:15 WIB

Dianggap Resahkan Masyarakat, Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Dituntut 3 Bulan Penjara

, JPU menuntut kelima terdakwa dengan tiga pasal berlapis.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025, menjalani sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025, menjalani sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut tiga bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), kelimanya terbukti melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Muhammad Akmal Sajid; terdakwa 2 Afta Dhiaulhaq; terdakwa 3 Kemal Maulana; terdakwa 4 Afrizal Nor Hysam, terdakwa 5 Mohamad Jovan Rizaldi, masing-masing dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga

JPU sempat menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi kelima terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, JPU menyatakan tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan, kelima terdakwa sudah mengganti kerugian kerusakan ke Pemerintah Kota Semarang.

Dari kelima terdakwa, tiga di antaranya, yakni Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, dan Kemal Maulana, merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang. Sementara dua lainnya, yakni Afrizal Nor Hysam dan Mohamad Jovan Rizaldi, masing-masing merupakan mahasiswa Universitas Semarang serta Universitas Diponegoro.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut kelima terdakwa dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang melawan pejabat, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah sah dari pejabat yang berwenang.

Dari kelima terdakwa, Mohamad Jovan Rizaldi menggunakan kuasa hukum sendiri. Sementara empat lainnya didampingi Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement